Menurutnya, barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut nantinya akan dimusnahkan secara massal. Kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, pihaknya mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar.
"Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu juga melanggar aturan dan bisa berdampak kepada orang lain," imbaunya.
Baca Juga: Disinyalir Pengguna Knalpot Brong, Satlantas Solo Sosialisasi Larangan Knalpot Brong ke Sekolah
Sebelumnya, jajaran Sat Lantas dan Sat Binmas Polresta Surakarta sudah terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.
"Sat Lantas Polresta Surakarta intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi. Dan akan menDeklarasikan Zero Knalpot Brong bersama element masyarakat kota surakarta," ujar Agung.
Baca Juga: Jelang Kampanye 2024, Polresta Solo Ciptakan Zero Knalpot Brong di Kota Solo
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen