NARASIBARU.COM (12/1/2024) - Kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), rupanya tak hanya menyeret bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, tapi dua pimpinan KPK lainnya.
Hal ini disampaikan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho yang menyebut terdapat dua pimpinan yang dilaporkan terkait pelanggaran kode etik yaitu Nurul Gufron dan Alexander Marwata.
"Ada dua. NG (Nurul Ghuforn) sama AM (Alexander Marwata)," ucap Albertina Ho dikutip dari YouTube Metro TV, Jumat (12/1).
Pelanggaran kode etik itu yang dituduhkan kepada Nurul Gufron dan Alexander Marwata terkait penggunaan pengaruh.
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ucapnya.
Namun, Albertina Ho menegaskan bahwa keduanya baru dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik sehingga masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Albertina Ho juga mengatakan bahwa proses yang dilakukan masih sangat panjang sehingga belum tentu benar.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh