Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.
Para Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST selanjutnya dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Selain itu, KPK mengimbau Tersangka KW untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!