KPK Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina Dengan Tersangka GKK, Segini Kerugian Negara

- Minggu, 14 Januari 2024 | 18:00 WIB
KPK Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina Dengan Tersangka GKK, Segini Kerugian Negara

NARASIBARU.COM | Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) periode 2011-2021 dengan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Augustito Fachrudin (Pegawai BUMN) dan Yuniawan Hari P (Manager Compliance & Ethics PT Pertamina Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Baca Juga: KPK Periksa Tujuh PNS Terkait Dugaan Suap Proyek di Maluku Utara, Dengan Tersangka AGK, Awalnya Kena OTT

Dia merupakan tersangka dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.

Perkara itu dimulai sekitar 2012, di mana PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.


Halaman:

Komentar