NARASIBARU.COM | Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) periode 2011-2021 dengan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK).
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Augustito Fachrudin (Pegawai BUMN) dan Yuniawan Hari P (Manager Compliance & Ethics PT Pertamina Persero),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Sabtu (13/1/2024).
Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Dia merupakan tersangka dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Perkara itu dimulai sekitar 2012, di mana PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!