Menurutnya, Krisis legitimasi hukum SK PJ Bupati Takalar jika diterbitkan setidaknya terjadi berdasar pada tiga argumentasi fundamental.
Asrullah menerangkan, argumen pertama putusan yang berkekuatan hukum tetap atau in kracht gewijsde adalah upaya putusan final yang dimaknai tidak ada lagi putusan hukum setelah itu, atau secara teoritis menurut Bagir Manan the last legal escape.
“Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023 yang mengabulkan pembatalan SK Bupati Takalar tentang Pengangkatan Kepala Desa Cakura, Polongbangkeng Selatan, itu belumlah berstatus kekuatan hukum yang tetap. Sekalipun pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi dan kasasi telah memutuskan perkara a quo, tetapi hal tersebut tidaklah secara mutatis-mutandis (serta merta) mengubah sifat hukum putusan pengadilan tersebut sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Baca Juga: Bersama Bawaslu dan Perwakilan Parpol, Polres Batang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Ia mengutip UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dimaknai sebagai satu putusan yang semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan atau tidak dipergunakan karena waktunya lewat atau kadaluwarsa. Hal inilah yang dikualifisir sebagai tafsir otentikl tentang putusan kekuatan hukum yang tetap.
“Dengan mengajukannya peninjauan kembali (PK) Saharuddin, S.Pd.,M.Pd sebagai tergugat II intervensi di Mahkamah Agung Sekaligus sebagai Kepala Desa Cakura penjabat terhadap putusan tersebut, maka putusan hukum sebelumnya baik ditingkat pengadilan negeri TUN, banding, maupun kasasi belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan sampai putusan PK dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” terangnya.
Menurut Asrullah, Hal ini senada dengan filosofi instrumen peninjauan kembali (PK) yang dimuat dalam amar putusan MK No. 34/PUU/XI/2013 bahwa PK secara historis dan filosofis merupakan upaya hukum yang lahir dan disediakan demi melindungi kepentingan hukum dan Hak asasi manusia penggugat. Atau dalam pemaknaan Mahkamh Agung dan UU MA disebut sebagai penemuan keadilan dan kebenaran materil.
Baca Juga: Link Download Logo Hari Jadi Pemalang ke 449 Tahun 2024
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: era-pos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh