Tersangka tidak hanya menjalankan bisnis terlarang ini untuk memuaskan nafsu pelanggannya, namun juga untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya.
Baca Juga: Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Uang hasil prostitusi tersebut digunakan untuk berbelanja di mal dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Firdaus menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas perdagangan orang dan prostitusi di wilayah Bekasi.
Tersangka 'Oma' akan dihadapkan pada hukum atas perbuatannya yang melanggar norma dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Alat Berat Pertambangan Emas Ilegal Diamankan di Tolitoli, Sulteng
Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik prostitusi atau perdagangan orang di wilayah sekitarnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan seksual. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta