BLITAR NARASIBARU.COM - Kasus dugaan penebangan pohon ilegal (ilegal logging) yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Tugurejo Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar terus dilakukan pengembangan oleh Polres Blitar.
Setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan gelar perkara, hari ini, Senin (15/1/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar didampingi pihak Perhutani mengajak seorang saksi inisial AN ke lokasi untuk dicocokkan keterangannya.
Saksi AN diminta menunjukkan sebuah pohon jati milik Perhutani yang ditebang oleh S sesuai keterangan yang disampaikan kepada petugas.
Secara meyakinkan, AN menunjuk sebuah bonggol pohon jati yang ditebang oleh S. Saksi AN membenarkan bahwa kadesnya yang menebang pohon jati tersebut.
"Nggih niki wit e. Niki sing ditebang Pak Kades. Kulo sumerep (Ya ini pohonnya. Ini yang ditebang Pak Kades, saya lihat-red)," kata AN.
Setelah itu, saksi AN diminta menunjukkan glondongan kayu jati yang diamankan yang sesuai dengan mal potongan pohon jati yang diduga ditebang oleh S di lokasi tadi.
Baca Juga: Makin Seru, Kasus Penebangan 95 Pohon Jati Diduga oleh Oknum Kades di Blitar Memasuki Babak Baru
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka