Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Miras di Sentul Kota Blitar, Sita Ribuan Liter Arjo, Pemiliknya Buron
Saksi AN menunjuk glondongan kayu jati yang sesuai mal (foto eko/cakrawala)
"Kami diperintah oleh Pak Kanit untuk mendampingi petugas dari Polres Blitar. Tadi kalau dilihat dari batasnya, memang benar itu milik Perhutani.
Unit Pidsus Polres Blitar kemudian membuat berita acara pemeriksaan terhadap AN dan 2 orang saksi lainnya yakni inisial AB dan AS. Polisi meminta keterangan salah satunya soal kronologi mereka bekerja sebagai pengangkut kayu jati yang diduga hasil ilegal logging tersebut.
Sebelumnya, oknum Kades Tugurejo inisial S dan seorang lainnya inisial BD diduga menebang 95 pohon jati tanpa ijin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pohon jati milik warga, sedangkan 8 sisanya milik Perhutani.
Meski belum ada pernyataan resmi, Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini namun keduanya belum ditahan. (tim)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya