Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketika akan ditangkap KPK, Nurhadi sempat melarikan diri dan jadi buron selama hampir empat bulan.
Kemudian pada 1 Juni 2020, KPK meringkus Nurhadi di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Nurhadi dan Rezky dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian KPK membuka penyidikan baru terkait kasus suap Eddy Sindoro. Namun KPK belum menjelaskan siapa tersangka di kasus ini.
KPK menyebut penyidikan ini terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali mengatakan TPPU itu terkait dugaan pembelian aset-aset dari hasil suap tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka