Guna melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), lanjut dia, tidak bisa ditempuh lantaran masa berlaku telah habis. Yakni, tujuh hari setelah putusan KPU Bojonegoro
Baca Juga: Caleg Demokrat Laporkan KPUK-Bawaslukab Bojonegoro ke DKPP, Terkait Pencoretan Dari Daftar DCT
’’Saya kira seperti putusan lainnya yakni, berlaku sampai 90 hari. Namun, setelah bertanya ke PTUN untuk putusan KPU masa berlaku untuk menggugat hanya tujuh hari. Jadi, tidak bisa,” jelasnya.
Dia berharap, namanya masuk kembali dalam DCT. Sebab, telah menempuh berbagai upaya untuk pencalonannya. Meliputi tes kesehatan, sosialisasi, hingga cetak banner. ’’Jika, tidak bisa dan pemilu selesai akan saya bawa hingga gugatan PMH,” ujarnya.
Sedangkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membatalkan rencana gugatannya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Bojonegoro Sunaryo Abumain mengatakan, partainya memutuskan membatalkan niat gugatan dengan beberapa pertimbangan.
Meliputi, gugatan dianggap tidak efektif. Mengingat waktu tersisa satu bulan dan caleg dicoret yakni, Imam Mualim pada posisi tidak pasti. Karena belum ada kepastian keputusan KPU 168 dibatalkan.
Kemudian, tidak jelasnya keputusan membuat konstituen caleg mengambang dalam bersikap untuk melanjutkan rekrutmen pemilih. ’’Caleg sudah pasrah menyerahkan (keputusan) kepada DPC. Apapun keputusannya ditaati dan diikuti. Inilah alasan kami tidak menggungat KPUK dan bawaslukab ke DKPP,” jelas Mbah Naryo, sapaan akrabnya. (yna/bgs)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya