Kepala BP Batam Muhammad Rudi Digugat Lima Perkara Pertanahan

- Rabu, 17 Januari 2024 | 10:00 WIB
Kepala BP Batam Muhammad Rudi Digugat Lima Perkara Pertanahan

Terakhir, gugatan kelima muncul dari Jelita dengan nomor perkara 5/G/PTUN.TPI, yang menyasar langsung kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Baca Juga: Gugatan Direktur PT Sumber Kencana Sejati, Ali, Terhadap Kepala BP Batam: Tersebar Plang-Plang di Pulau Rempang

Khususnya, gugatan Ali, direktur PT Sumber Kencana Sejati, yang terdaftar dengan nomor 3/G/PTUN.TPI menciptakan ketertarikan masyarakat.

Alamat korespondensinya di Sungai Jaja, Pulau Setokok, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan plang-plang terkait gugatan tersebut tersebar di berbagai area di wilayah Pulau Rempang.

Meski pantauan di situs PTUN Tanjung Pinang hari ini hanya menampilkan jadwal sidang perkara pertanahan nomor 24/G/2023/PTUN.TPI, namun masyarakat setempat menantikan perkembangan selanjutnya terkait gugatan-gugatan yang dibawa ke PTUN Tanjung Pinang, mengguncang kepemimpinan BP Batam.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar