Terakhir, gugatan kelima muncul dari Jelita dengan nomor perkara 5/G/PTUN.TPI, yang menyasar langsung kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Khususnya, gugatan Ali, direktur PT Sumber Kencana Sejati, yang terdaftar dengan nomor 3/G/PTUN.TPI menciptakan ketertarikan masyarakat.
Alamat korespondensinya di Sungai Jaja, Pulau Setokok, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan plang-plang terkait gugatan tersebut tersebar di berbagai area di wilayah Pulau Rempang.
Meski pantauan di situs PTUN Tanjung Pinang hari ini hanya menampilkan jadwal sidang perkara pertanahan nomor 24/G/2023/PTUN.TPI, namun masyarakat setempat menantikan perkembangan selanjutnya terkait gugatan-gugatan yang dibawa ke PTUN Tanjung Pinang, mengguncang kepemimpinan BP Batam.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!