Terakhir, gugatan kelima muncul dari Jelita dengan nomor perkara 5/G/PTUN.TPI, yang menyasar langsung kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Khususnya, gugatan Ali, direktur PT Sumber Kencana Sejati, yang terdaftar dengan nomor 3/G/PTUN.TPI menciptakan ketertarikan masyarakat.
Alamat korespondensinya di Sungai Jaja, Pulau Setokok, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan plang-plang terkait gugatan tersebut tersebar di berbagai area di wilayah Pulau Rempang.
Meski pantauan di situs PTUN Tanjung Pinang hari ini hanya menampilkan jadwal sidang perkara pertanahan nomor 24/G/2023/PTUN.TPI, namun masyarakat setempat menantikan perkembangan selanjutnya terkait gugatan-gugatan yang dibawa ke PTUN Tanjung Pinang, mengguncang kepemimpinan BP Batam.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh