Dalam Pertemuan itu, Ada 6 poin disampaikan Liu Li Kepada Satreskrim Polres Belu, yakni;
Baca Juga: Siap-Siap, Bantuan EL Nino 2024 Segera Cair, Begini Cara Ceknya!
1. Bahwa pihak keluarga dalam hal ini adalah ISTRI SAH bersama perwakilan keluarga telah memutuskan bhw untuk penanganan jenazah WNA asal China tersebut, keluarga MENOLAK UNTUK DILAKUKAN TINDAKAN OTOPSI.
2. Pihak Keluarga menganggap kejadian tersebut sudah merupakan musibah bagi keluarga WNA CHINA
3. Pihak Keluarga telah bersedia untuk mengurusi jenazah dari RSUD ATAMBUA dan selanjutnya akan dibawa ke Kupang untuk proses kremasi lebih lanjut.
Baca Juga: Ciptakan pemilu Damai, Pemkot Kupang Gelar Deklarasi Pemilu Damai
4. Bahwa pihak keluarga bersedia dan tidak berkeberatan untuk membuat atau melengkapi surat-surat atau administrasi yang berkaitan dengan proses pemulangan jenazah dari Atambua ke Kupang.
5. keluarga meminta difasilitasi untuk bisa dilancarkan proses pengeluaran jenazah dari RSUD Atambua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo
Bonatua akan Polisikan Komisioner KPU hingga Kadis Pusip terkait Ijazah Jokowi
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris