KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap di Dirjen Pajak ke Pengadilan Tipikor Jakpus, Ini Nama Terdakwanya

- Jumat, 19 Januari 2024 | 03:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap di Dirjen Pajak ke Pengadilan Tipikor Jakpus, Ini Nama Terdakwanya


NARASIBARU.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap pemeriksaan perpajakan di Dirjen Pajak dengan terdakwa Yulmanizar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Kamis (18/1/2024) Jaksa KPK Rio Vernika Putra, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Yulmanizar dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Kamis (18/1/2024).

Lanjut Ali, saat ini penahanan para terdakwa saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Karena tim jaksa mendakwa dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyidikan dan Periksa 13 Saksi Perkara Dugaan Suap Pengadaan dan Perizinan di Maluku Utara Dengan Tersangka AGK

“Untuk penerimaan suap, terdakwa Yulmanizar dan terdakwa Febrian bersama-sama menerima suap Rp15 miliar, SGD500 ribu dan SGD3,5 juta. Sedangkan kaitan gratifikasi masing-masing menerima Rp2,3 miliar,” ujarnya.

Ali juga menerangakan, selengkapnya isi surat dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa sebagaimana penetapan hari sidang pertama dari Panmud Tipikor.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang Tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya disertai Gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Halaman:

Komentar