LIHATJAMBI - Warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-una kembali digegerkan dengan berita kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung dengan pembunuhan, yang terjadi pada Sabtu (23/12/2023) lalu.
Terkuak jika motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga berujung pembunuhan, dikarenakan kecemburuan setelah memergoki istrinya bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya.
Baca Juga: Polres Bungo Amankan 2 Pengedar Uang Palsu dengan Modus Top Up Dana, Begini Kronologinya
Informasi itu pun diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar saat memimpin konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (18/1/2024).
“Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pembunuhan menggunakan sebilah parang dengan menebas betis, kepala dan bagian tubuh lainnya dari korban secara membabi buta,” sebut Ridwan.
Selanjutnya ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan rekonstruksi pada pekan kemarin untuk menentukan titik jelas perbuatan yang dilakukan terduga tersangka, tambahnya.
“Saat ini kasus telah dilakukan pelimpahan berkas perkara Tahap 1, proses selanjutnya tinggal menunggu jawaban dari Kejari, apakah berkas perkara tersebut dianggap lengkap (P21) atau perlu diperbaiki kembali,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun, pungkasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Setelah Pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Isu Selanjutnya Adalah Fufufafa!
Sebut Era Jokowi Sudah Tamat, Managing Director PEPS: Dia Akan Hadapi Banyak Kasus Hukum ke Depan!
Hasto dan Lembong Bebas, Rakyat Desak Prabowo Buka Borok Kasus Jokowi Yang Mengendap di Era Lalu!
Pakar Ungkap Sosok Yang Diduga Lakukan Politisasi Hukum Kasus Hasto dan Tom Lembong