"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," ungkap Direktur.
Baca Juga: Bupati Sragen, Ajak Masyarakat Kenali Lima Warna Surat Suara Dalam Pemilu 2024. Ini Sebabnya !
Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.
Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.
Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.
Baca Juga: 77 SD Berintegritas dan 31 Desa Antikorupsi di Klaten Resmi Dicanangkan. Ini Rinciannya !
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan," ujar Direktur.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. (now)***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritajogja.com
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya