Ali Yasmin pada akhirnya berhasil menang dalam gugatan class action dengan bantuan berbagai pihak di Australia yang menaruh perhatian.
Saat ditangkap, Ali Yasmin masih berstatus anak-anak. Ia adalah korban penipuan tenaga kerja sebagai anak buah kapal (ABK), dan tidak tahu menahu tujuan nahkoda kapal ternyata mengarah ke Australia saat itu dari Pelabuhan Muara Angke Jakarta yang mengangkut puluhan imigran gelap Afghanistan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Keimigrasian, Dirjen Imigrasi Resmikan Gedung Kanim Singaraja
Yasmin ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa, padahal seharusnya anak-anak dikembalikan ke negara asal.
"Saat itu, ada pria asal Sulawesi saya sebut Daeng, menawari saya pekerjaan mengantar barang ke pulau-pulau, dijanjikan bayaran Rp15 juta, saya hanya tahu itu, dan saat itu berada di perairan Australia saya juga tidak tahu itu masuk Australia," bebernya pada Jumat (19/1/2024).
"Saya ditangkap dan ditahan di penjara orang dewasa, banyak anak-anak di daerah ditipu mengalami seperti saya, mereka sengaja mencari orang-orang di daerah. Saya hanya ingin bekerja membantu mama karena bapak sudah meninggal," tambahnya.
Baca Juga: Ada Pelayanan Diluar Jam Kerja, Jadi Opsi Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Singaraja
Ali Yasmin adalah salah satu dari banyak anak Indonesia yang dituntut oleh pihak berwenang Australia setelah mereka dianggap dewasa dengan menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis mereka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka