JOGJA - Perkara korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja mulai dimeja hijaukan.
Besok, Senin (22/1/2024) menjadi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Untuk besok, tersangka yang terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) hanya satu yang akan menjadi terdakwa.
Dedi Risdiyanto yang besok akan jalani sidang perdana di PN Jogja. Humas PN Jogja Heri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Terima Aduan Ratusan APK Dirusak di Magelang, Jumlahnya Ratusan Titik Loh...
Menurutnya, pelimpahan dari jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jogja sudah dilakukan pada Senin (15/1/2024) lalu.
"Sidang pertama Senin 22 Januari agenda pembacaan dakwaan," katanya saat dihubungi, Minggu (21/1/2024).
Dia membeberkan, pada sidang tersebut, ketua majelis hakim Tuty Budhi Utami dengan anggotanya Tri Asnuri Herkutanto dan Ilyas.
Rencananya sidang dilansungkan secara offline sehingga terdakwa hadir secara fisik di hadapan majelis hakim.
Dedi Risdiyanto menjadi orang terakhir yang ditetapkan tersangka dari kasus Tipikor pembangunan Stadion Mandala Krida.
Baca Juga: Bawaslu Terima Aduan Ratusan APK Dirusak di Magelang, Jumlahnya Ratusan Titik Loh...
Perkara Tipikor ini ditangani langsung oleh lembaga KPK. Bukan diungkap oleh insan kejaksaan.
Oleh karena itu, otomatis, JPU yang akan terlibat dari KPK bukan dari Kejati DIJ.
"Setiap perkara bilamana yang tangani dari KPK jaksanya juga jaksa KPK, kalau yang tangani Kejagung tentu jaksanya dari Kejagung dan jaksa di kejaksaan di mana TKP terjadinya tipikor itu," ujar Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!