"Sidang pertama Senin 22 Januari agenda pembacaan dakwaan," katanya saat dihubungi, Minggu (21/1/2024).
Dia membeberkan, pada sidang tersebut, ketua majelis hakim Tuty Budhi Utami dengan anggotanya Tri Asnuri Herkutanto dan Ilyas.
Rencananya sidang dilansungkan secara offline sehingga terdakwa hadir secara fisik di hadapan majelis hakim.
Dedi Risdiyanto menjadi orang terakhir yang ditetapkan tersangka dari kasus Tipikor pembangunan Stadion Mandala Krida.
Baca Juga: Bawaslu Terima Aduan Ratusan APK Dirusak di Magelang, Jumlahnya Ratusan Titik Loh...
Perkara Tipikor ini ditangani langsung oleh lembaga KPK. Bukan diungkap oleh insan kejaksaan.
Oleh karena itu, otomatis, JPU yang akan terlibat dari KPK bukan dari Kejati DIJ.
"Setiap perkara bilamana yang tangani dari KPK jaksanya juga jaksa KPK, kalau yang tangani Kejagung tentu jaksanya dari Kejagung dan jaksa di kejaksaan di mana TKP terjadinya tipikor itu," ujar Kasi Penkum Kejati DIJ Herwatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!