YOGYAKARTA,NARASIBARU.COM- Sejumlah akademisi universitas dari berbagai daerah menghadiri forum bertajuk Uji Examinasi Putusan MK nomor 90/2023, di Yogyakarta Sabtu (20/1/2024). Mereka membahas satu per satu potensi kecurangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.
"Forum ini menjadi ruang pemerhati hukum tata negara dan administrasi negara, yang masih gelisah tentang putusan MK nomor 90 itu sehingga ingin membahasnya dari kajian akademik," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono.
Nidyo mengatakan putusan kontroversial MK itu menyatakan batas usia capres dan cawapres adalah sekurang-kurangnya berusia 40 tahun. Atau yang berusia dibawah itu sepanjang telah berpengalaman menjadi pejabat negara dan/atau kepala daerah yang didapatkan melalui proses Pemilu atau Pilkada.
" Kalangan akademisi di forum ini menghargai adanya doktrin yang menyebut apapun putusan hakim harus dianggap benar. Namun dari kacamata akademis, bisa jadi putusan MK yang sudah inkrah itu juga salah. Hal ini berangkat dari premis bahwa hakim juga manusia. Sehingga bisa juga saat mengambil keputusan melakukan kesalahan uji examinasi ini untuk membedah putusan MK nomor 90 itu, dari proses sampai dasar pertimbangannya sebagai edukasi publik," terang Nindyo..
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Dian Agung Wicaksono yang juga turur hadir dalam forum tersebut menilai putusan MK itu hanya bisa diberlakukan pada pemilu 2029 mendatang.
" Hal ini dikarenakan keputusan ini diambil saat tahapan pemilu sudah berjalan," ujarnya.
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK