Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

- Selasa, 23 Januari 2024 | 11:30 WIB
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

Baca Juga: Rupiah Lesu di Rp15.648 Hari Ini, Ekspektasi Pemotongan Suku Bunga AS Berkurang

Sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
 
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).
 
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co


Halaman:

Komentar