7 Tersangka Pengeroyokan di Jombang Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Begini Kata Orang Tua Korban

- Rabu, 24 Januari 2024 | 08:30 WIB
7 Tersangka Pengeroyokan di Jombang Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Begini Kata Orang Tua Korban

Ketujuh tersangka yang dibebaskan adalah M Rizki Al Muhyi Ramadan, 23, Dimas Febri Ardiansyah, 19, dan Aunur Rofiq, 19. Ketiganya warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.

Selain itu, Bagas Ardiansyah, 22, dan Rama Aditya Virlangga, 19, keduanya warga Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan.

Baca Juga: Videonya Beredar, Dua Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gudo Jombang Dibekuk Polisi

Serta Wahyu Ayusril Azhar Pratama, 20, warga Desa, Kecamatan Ngusikan, dan M Ilham Boby Satria, 19, warga Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto.

”Jadi mereka ini pelaku penganiayaan kepada seorang anak dari Kecamatan Ngusikan. Mereka melakukannya dengan dalih sabung kemudian mengeroyok korban Oktober 2023 lalu,” terang Kajari Jombang Agus Chandra.

Chandra menjelaskan ada sembilan orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua pelaku berstatus anak dan telah menjalani diversi.

”Setelah melalui pertimbangan di Jampidum, dan juga kedua belah pihak saling memaafkan, akhirnya kami lakukanlah penyelesaian pidana di luar persidangan melalui restorative justice ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Remaja di Jombang Jadi Korban Pengeroyokan Pesilat, 12 Orang Jadi Tersangka, 3 Buron

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com


Halaman:

Komentar