RadarJombang.id - Sebanyak 7 tersangka kasus pengeroyokan berlatar belakang perguruan silat terhadap MHW, 17, di Kecamatan Ngusikan, Jombang Oktober 2023 lalu bebas dari jeratan hukum.
7 tersangka itu mendapat penyelesaian kasus hukum di luar persidangan melalui restorative justice.
Pemberian restorative justice kepada 7 tersangka itu, dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Selasa (23/1) siang.
Baca Juga: Kasus Pesilat di Jombang: 1 Diversi, 1 Restorative Justice, 5 Lanjut Sidang
7 tersangka kasus pengeroyokan kepada anak itu, tampak mengenakan rompi tahanan.
Selain itu, hadir juga MHW, 17, korban penganiayaan didampingi pihak keluarga.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh