BANJARMASIN - Ini masih tentang vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada terdakwa Jumairi (34).
Putusan itu dibacakan pada sidang Selasa (16/1) lalu oleh hakim ketua Handry Satrio dan Debby Stevani serta Indi Rizka Sahfira selaku hakim anggota.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko pun buka suara.
Ditekankan Diaz, perkara ini masih berproses usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengajukan kasasi.
"Artinya, perkara ini belum memiliki suatu keputusan hukum tetap. Kami percayakan ini pada rekan-rekan jaksa," kata Diaz yang didampingi Kasi Humas Polres Batola Iptu Ma'rum, Selasa (23/1).
Dia menjamin, penyidiknya siap dipanggil jika dibutuhkan kesaksian.
"Jika hakim memang membutuhkan keterangan saksi anggota yang melakukan penangkapan, kami siap menghadirkan," tegasnya.
Menurutnya, dukungan ini penting agar semangat personelnya dalam memberantas narkotika tidak melorot.
"Di sini kami tetap punya semangat. Kalau memang vonisnya tidak sesuai harapan, berarti mungkin ada aspek pembuktian yang harus diperbaiki. Ke depan akan kami perbaiki lagi," ujarnya.
"Kami cukup yakin JPU bisa menyajikan pembuktian dengan baik saat kasasi," pungkas kapolres.
Jumairi divonis 15 tahun penjara oleh PN Marabahan pada 11 Desember 2023 untuk kasus pembunuhan dengan korban Arbain (45).
Sebulan berselang untuk perkara kedua, hakim membebaskan Jumairi dari dugaan kepemilikan sabu seberat 0,07 gram.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY
Feri Amsari Ungkap Sosok yang Diduga Lakukan Politisasi Kasus yang Menjerat Hasto & Tom Lembong
Rocky Gerung: Setelah Pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Isu Selanjutnya Adalah Fufufafa!
Sebut Era Jokowi Sudah Tamat, Managing Director PEPS: Dia Akan Hadapi Banyak Kasus Hukum ke Depan!