BANJARMASIN - Ini masih tentang vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada terdakwa Jumairi (34).
Putusan itu dibacakan pada sidang Selasa (16/1) lalu oleh hakim ketua Handry Satrio dan Debby Stevani serta Indi Rizka Sahfira selaku hakim anggota.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko pun buka suara.
Ditekankan Diaz, perkara ini masih berproses usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengajukan kasasi.
"Artinya, perkara ini belum memiliki suatu keputusan hukum tetap. Kami percayakan ini pada rekan-rekan jaksa," kata Diaz yang didampingi Kasi Humas Polres Batola Iptu Ma'rum, Selasa (23/1).
Dia menjamin, penyidiknya siap dipanggil jika dibutuhkan kesaksian.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran