"Jika hakim memang membutuhkan keterangan saksi anggota yang melakukan penangkapan, kami siap menghadirkan," tegasnya.
Menurutnya, dukungan ini penting agar semangat personelnya dalam memberantas narkotika tidak melorot.
"Di sini kami tetap punya semangat. Kalau memang vonisnya tidak sesuai harapan, berarti mungkin ada aspek pembuktian yang harus diperbaiki. Ke depan akan kami perbaiki lagi," ujarnya.
"Kami cukup yakin JPU bisa menyajikan pembuktian dengan baik saat kasasi," pungkas kapolres.
Jumairi divonis 15 tahun penjara oleh PN Marabahan pada 11 Desember 2023 untuk kasus pembunuhan dengan korban Arbain (45).
Sebulan berselang untuk perkara kedua, hakim membebaskan Jumairi dari dugaan kepemilikan sabu seberat 0,07 gram.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!