Sedangkan Pasal 1 Angka 25, juga menyebutkan : “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”
Baca Juga: Pembangunan Bandara di IKN Dikebut, Target Uji Coba Juli 2024
Selanjutnya, jelas Alfonsus Bersady, SH, yakni berdasarkan Surat Panggilan Saksi Polrestabes Semarang No.S.Pgl/1225/XII/Res 1.9/2023/Reskrim, tertanggal 29 Desember 2023. Yoshi Surya Wisasono sudah dinyatakan sebagai Tersangka. Ini menimbulkan kekeliruan aturan hukum yang mendasar.
"Bagaimana, seorang yang belum hadir sebagai Saksi sudah dijadikan sebagai Tersangka. Jadi kapan sudah dijadikan Tersangka," ujar Alfonsus Bersady, SH saat dihubungi via telepon genggam (24/1).
Disamping itu, bahwa perkara Pembatalan Akta Wasiat dari yang bersangkutan, juga masih berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Semarang, lewat kuasa hukum Yoshi Surya Wisasono bernama Purwanto, SH (Reffendi and Partners) dengan nomor perkara 546/Pdt.G/2023/PN.Smg. yang sudah memasuki Replik Penggugat (18 Januari 2024).
Dan terpenting, hanya dalam waktu dua bulan lebih (25/10/2013 s.d 29/12/2023) Yoshi Surya Wisasono, telah dijadikan Tersangka, sementara penetapan Tersangkanya belum ada bukti tertulisnya.
Hal hal inilah yang mendorong Alfonsus Bersady, SH untuk mengajukan Pra Peradilan, pada tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 79, 80 dan 81 KUHAP, yang berbunyi ;
Pasal 79 KUHAP, menyebutkan : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penetapan tersangka atau penuntutan tersangka, diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?