Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri jual beli motor di facebook. Motor yang dicurigai hasil pencurian, dilacak ke pembeli di facebook. Pembeli kemudian mengaku bertransaksi pembelian motor itu dengan tersangka di Brondong.
Dari keterangan kedua tersangka, kata Andik, aksi curanmor dilakukan sejak Agustus lalu. ‘’Barang bukti yang diamankan, satu motor Honda Scoopy, sebuah kunci T dan tiga anak kunci, enam kunci sepeda motor berbagai merek, sebuah tang dan sebuah obeng kecil,’’ jelas Andik.
Imam di depan petugas mengaku mencuri motor dengan sasaran pinggir jalan. Kunci motor korban dirusak menggunakan kunci T. Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual Edi di media sosial facebook. Sekali penjualan, motor laku Rp 2 juta hingga 3 juta. Uangnya kemudian dibagi bersama.
‘’Pembuatan kunci T hingga lainnya belajar dari youtube, sebelum melakukan aksi pengambilan sepeda motor,’’ akunya.(mal/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh