Dia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun.
"Penyidik akan melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, ataupun tekanan apapun," kata Ade Safri.
Baca Juga: Viral Video Surat Suara Tercoblos, Ketum Lisan Laporkan Ganjar-Mahfud dan Once Mekel ke Bawaslu
Aiman Witjaksono sendiri sedang menjalani pemeriksaan terkait pernyataannya yang menuding polisi tidak netral.
Enam aliansi masyarakat telah melaporkan Aiman Witjaksono dengan tuduhan melanggar Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara, yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam laporan yang diterima.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya