Setelah dibuka, ternyata rokok tersebut berupa rokok filter dengan isi 20 batang per bungkus, sehingga total sebanyak 214.400 bungkus atau 4.288.000 batang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 bal yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” jelas Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo, Jumat (26/1/24).
Baca Juga: Skandal Pungli Terstruktur di Rutan KPK, Dewas Jadwalkan Putusan pada Februari 2024
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pasal yang akan diterapkan adalah pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Penemuan ini menandai upaya aparat dalam memerangi perdagangan rokok ilegal di wilayah pelabuhan Nunukan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!
Kurir Pembawa 200 Ribu Ekstasi yang Kabur Setelah Kecelakaan di Tol Lampung Berhasil Diciduk
Polda Metro Bantah Pengakuan Pria Pakai Mobil Barbuk Anak Propam
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi