BALISUARAMERDEKA - Tak ada habisnya bule berulah di Bali. Dari tindakan criminal ringan sampai berat.
Kali ini dilakukan oleh WNA asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM berusia 69 tahun.
Kakek Asal AS ini mengemis di kawasan Ubud hingga membuat Warga sekitar resah dengan kelakuannya.
Mau tidak mau, Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan tindakan tegas.
MAM akhirnya di deportasi ke negara asalnya. Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta