Ngemis Dan Meresahkan Warga Ubud, Kakek Asal AS Dideportasi

- Minggu, 28 Januari 2024 | 14:00 WIB
Ngemis Dan Meresahkan Warga Ubud, Kakek Asal AS Dideportasi

Baca Juga: Hari Bhakti Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta

Diketahui bahwa pada tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MAM yang terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.

Petugas Satpol PP segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan MAM.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Selesaikan Sengketa Hak Cipta Bondres Susik, Ajak Masyarakt Ikut Peduli Aset Kekayaan Intelektual

Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com


Halaman:

Komentar