NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. sore hari ini, Senin (29/1/2024)
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, satu orang tersangka bernama Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Penetapan tersangka berdasarkan cukup bukti dan keterangan saksi, serta gelar perkara, menindaklanjuti laporan masyarakat,” Ujarnya.
Baca Juga: Diberi Nilai 90 Oleh Warga Semarang Jawa Tengah, Prabowo Mengaku Tambah Semangat
Ghufron mengungkapkan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif para ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp. 2,7 miliar.
Para ASN BPPD Sidoarjo, lanjut Ghufron, semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul selama tahun 2023 sejumlah Rp. 1,3 triliun.
Tapi, Siska diduga memotong uang insentif sekitar 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima setiap pegawai.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!