NARASIBARU.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut sampai saat ini baru sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Padahal, menurut Idham, rekening khusus itu wajib dimiliki setiap parpol peserta Pemilu 2024 karena pengawasan dana kampanye bakal dilakukan melalui RKDK.
"Pertama ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat," ujar Idham dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 Mei 2023.
Idham memaparkan pembukaan RKDK bagi partai politik sudah dibuka sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 pada 17 Desember 2022 sampai 27 November 2023. Ia mendorong agar sembilan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera membuat rekening tersebut.
Adapun sembilan parpol yang belum membuat RKDK, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami," kata Idham.
RKDK bakal diawasi KPK dan PPATK
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh