KPK Periksa Satu Orang Perkara Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI Dengan Tersangka AP

- Selasa, 30 Januari 2024 | 03:00 WIB
KPK Periksa Satu Orang Perkara Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI Dengan Tersangka AP

NARASIBARU.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Hari ini (29/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, atas nama Putu Asty Nurtjahjati (Notaris/PPAT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke wartawan, Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, KPK menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

Baca Juga: KPK dan OPDAT Amerika Serikat Selenggarakan Lokakarya Modus Operandi Korupsi TPPU, Nawawi Ingatkan Ini

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ungkap Ali.


Halaman:

Komentar