Sidang Kasus Dugaan Korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro Hadirkan Tujuh Saksi di Pengadikan Tipikor

- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:30 WIB
Sidang Kasus Dugaan Korupsi BOS SMPN 6  Bojonegoro Hadirkan Tujuh Saksi di Pengadikan Tipikor

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro 2021 dengan terdakwa Sarwo Edi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (29/1).

Terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu kemarin kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan di persidangan.

‘’Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi 7 orang,’’ kata Nursamsi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarwo Edi

Nursamsi mengatakan, kliennya disangka memiliki peran pengeluaran keuangan di luar rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Namun, dia memastikan pengeluaran itu murni kepentingan kegiatan sekolah.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lanjut dia, dinilai menguntungkan terdakwa. Bahkan, terdakwa hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana di luar  RKAS Tahun 2021.

Baca Juga: Kepala SMPN 6 Bojonegoro Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi


Halaman:

Komentar

Terpopuler