NARASIBARU.COM -Terdakwa Sarimuda Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, yang terjerat Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan barubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda Pembacaan dakwaan Senin (29/1/24)
Dihadapkan majelis hakim Pitriadi SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terdakwa Sarimuda.
Baca Juga: Mantan Dirut PT SMS Ditahan KPK, Warganet Pertanyakan Keterlibatan Gubernur Sumsel
Didalam Dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda terlibat dalam Kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
"Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," urai penuntut umum pada poin dakwaannya.
Baca Juga: Andrei Utama : PT SMS Konsisten dalam Pengembangan Pengelolaan Limbah B3
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun