Daim Pembunuh Sapto di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

- Kamis, 01 Februari 2024 | 07:30 WIB
Daim Pembunuh Sapto di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

JombangBanget.id – M Hasan Safi'i alias Daim, 55, terdakwa pembunuhan kepada M Sapto Sugiono, 46, tetangganya sendiri, menjalani sidang tuntutan, Rabu (31/1) siang.

Dalam sidang itu ia dituntut pidana 18 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP,” ucap JPU Andhi Wicaksono.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Daim Pembunuh Sapto Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam pembacaannya itu, ia meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada di penjara,” lanjutnya.


Halaman:

Komentar