JombangBanget.id – M Hasan Safi'i alias Daim, 55, terdakwa pembunuhan kepada M Sapto Sugiono, 46, tetangganya sendiri, menjalani sidang tuntutan, Rabu (31/1) siang.
Dalam sidang itu ia dituntut pidana 18 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP,” ucap JPU Andhi Wicaksono.
Dalam pembacaannya itu, ia meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada di penjara,” lanjutnya.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa terlihat syok dan tak berkata apapun sambil meronta.
Melalui kuasa hukumnya Eko Wahyudi.
Baca Juga: Catat! Hari Ini Daim Pembunuh Sapto Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jombang
“Kami akan bacakan nota pembelaan secara tertulis yang mulia, mohon waktu satu minggu,” jawab Eko.
Sidang tuntutan ini digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang sekitar pukul 11.30.
Proses sidang yang dipenuhi pengunjung itu sempat terhambat karena terdakwa menolak mengikuti persidangan.
Upaya agar terdakwa mengikuti sidang tetap dilakukan dengan cara mendatangkan salah satu kuasa hukum ke Lapas Kelas IIB Jombang.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Sapto Segera Disidang, Kejari Jombang Kirim Berkas Perkara ke Pengadilan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!