Daim Pembunuh Sapto di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara
- Kamis, 01 Februari 2024 | 07:30 WIB
JombangBanget.id – M Hasan Safi'i alias Daim, 55, terdakwa pembunuhan kepada M Sapto Sugiono, 46, tetangganya sendiri, menjalani sidangtuntutan, Rabu (31/1) siang.
Dalam sidang itu ia dituntut pidana 18 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP,” ucap JPU Andhi Wicaksono.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!