Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 8 Terduga Pelaku Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Dikatakan Kasat, Penahanan terhadap tersangka oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari proses penangkapan sebelumnya.
"Kami telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Penahanan ST dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/04/I/2024/Reskrim Polres Kupang.
Baca Juga: Hari ini, Mahfud MD akan Serahkan Surat Pengunduran Dirinya dari Menkopolhukam Kepada Presiden
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari Minggu, 28 januari 2024.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!