Ketika masuk ke dalam bengkel, korban mendapati sejumlah alat-alat modifikasi raib digondol maling. Diantaranya scanner injeksi sepeda motor dengan nilai Rp 5,9 juta.
Mendapat laporan laporan dari masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Setelah melakukan penyelidikan selama 4 bulan, polisi akhirnya menemukan titik terang. Polisi curiga bila pelakunya juga seorang montir kendaraan bermotor, karena alat yang dicuri cukup spesifik.
Polisi akhirnya menangkap tersangka Gede Adi Merta Negara alias Tengkek. Pemuda asal Bondalem itu ditangkap polisi saat tengah bekerja di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Ir. Soekarno, Tabanan.
"Pelaku kami amankan ketika sedang bekerja di bengkel pada tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. Dan mengakui perbuatannya,” Kompol Sumantara.
Menurutnya, pelaku nekat merusak pintu rolling door bengkel. Sehingga dengan mudah masuk bengkel.
Semula tersangka hendak menjual alat-alat modifikasi curian itu pada sebuah bengkel di Desa Denbatas, Tabanan. Namun pemilik bengkel menolak.
Ia akhirnya menjual barang-barang curian itu lewat forum jual beli online seharga Rp 700 ribu. Alat itu sudah dijual ke Jember, Jawa Timur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbuleleng.jawapos.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!