HALLO.DEPOK.ID - Presiden Joko Widodo membuat langkah mengejutkan dengan menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md.
Keputusan ini tertuang dalam Keppres No 20/P Tahun 2024, yang menandai pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Tito Karnavian akan mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam sampai terpilihnya Menko Polhukam definitif.
Penunjukan ini menciptakan dinamika baru dalam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Langkah ini, yang diumumkan oleh Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana, memperlihatkan kepercayaan Jokowi terhadap Tito Karnavian dalam menjaga stabilitas keamanan dan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Mahfud Md Ketika Menjabat Polhukam
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka