Pakar Hukum Tata Negara Harap MK Pisahkan Perkara PHPU dan Kecurangan Pemilu

- Minggu, 24 Maret 2024 | 16:45 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Harap MK Pisahkan Perkara PHPU dan Kecurangan Pemilu


“KPU sering rapat, tiap bulan padahal ada Zoom dan KPU tidak mandiri terlalu bergantung pada Komisi II DPR padahal dia penyelenggara pemilu, sementara Komisi II DPR setidak-tidaknya akan menjadi peserta pemilu,” bebernya.


 Feri menambahkan, sengketa Pilpres 2024 jangan hanya meributkan hasil, karena KPU sudah pasti memiliki data C hasil yang lebih baik dibanding paslon. “Sulit kalau berdasarkan pada C Hasil karena sudah direkayasa. Hasil itu bagian dari pork barrel (politik gentong babi),” tuturnya. 


Diketahui, dua paslon peserta Pilpres 2024, paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore. 


Sementara itu, tim hukum Amin mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). 


KPU pada Rabu (20/3/2024) secara resmi mengumumkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang dengan perolehan 96.214.691 suara. 


Sementara itu, Amin menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Lalu, di urutan ketiga Ganjar -Mahfud mengantongi 27.040.878 suara



Sumber: RMOL

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar