Namun, menurut Boyamin, Helena Lim dan Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari pengusaha inisal RBS (Robert Bonosusatya).
Kejagung sendiri sudah memeriksa Robert Bonosusatya, namun sang pengusaha tambang itu luput dari penahanan, karena alat bukti yang kurang.
Boyamin mengibaratkan Helena Lim dan Harvey Moeis itu cuma sebagai kaki-kakinya.
"Helena Lim dan Harvey Moeis versi saya mereka hanya kaki-kaki, belum kepalanya belum badannya, maka kemudian simpanan saya, tabungan saya kemudian saya buka, gitu lho, Pak Mahendra, yaitu adanya peran RBS," kata Boyamin.
Dari data yang dimilikinya, Boyamin menyebut RBS berperan sebagai "kepala" serta "badan" dalam kasus korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun itu.
Sebab, kata Boyamin, RBS mendapat jatah yang lebih banyak dari korupsi di PT Timah dimaksud.
"Kalau RBS versi saya itu kepalanya gitu, bahkan badannya. Kenapa? Beberapa catatan misalnya, proses-proses ini kan dimulai 2015, sekitar tiga tahun mulai menghasilkan uang, 2018 itu HM ini dapat duit 1,6 M, tapi yang RBS itu hampir mendekati 30. Nah artinya itu kalau dihitung persentase, Harvey Moeis itu hanya dapat 5 persen, sementara RBS itu 95 persen," ungkap Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin berani bilang kalau RBS juga layak dijadikan tersangka apabila Kejagung menemukan bukti cukup keterlibatannya.
Kendati begitu, Boyamin enggan mengonfirmasi apakah RBS yang dimaksudnya ialah Robert Bonosusatya, orang yang diperiksa Kejagung, Senin (1/4/2024).
"Nah, dari sisi itu lah kemudian saya ngomong RBS ini layak dimintai keterangan, kalau bukti cukup ya dijadikan tersangka," katanya.
"Kalau saksi yang dipanggil kemarin dan hari ini kan itu namanya Robert Priantono Bonosusatya. Nah Bonosusatyanya itu tidak spasi. Jadi kalau apakah dengan RBS saya itu sama atau tidak, itu saya tidak pada posisi mengkonfirmasinya. Bisa iya, bisa bukan. Kalau RBS saya, ya, hanya RBS, tidak bisa dijelaskan, tidak bisa dimaknai," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah memeriksa Robert Bonosusatya sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang telah menyeret nama Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka.
Robert mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Senin (1/4/2024). Sekira pukul 22.05 WIB atau 13 jam kemudian, Robert diketahui telah rampung diperiksa jaksa.
"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," katanya usai pemeriksaan.
Ditanya mengenai materi pemeriksaan dan keterkaitannya dalam kasus ini, Robert enggan menjawab. Dia meminta agar bertanya langsung kepada penyidik.
"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," katanya. (*)
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka