Sempat Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Tidak Ada Bukti Jaksa TI Peras Saksi Senilai Rp 3 Miliar

- Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB
Sempat Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Tidak Ada Bukti Jaksa TI Peras Saksi Senilai Rp 3 Miliar



NARASIBARU.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerjunkan Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memeriksa aset milik jaksa berinisial TI. 


Adapun TI merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tuduhan pemerasan Rp 3 miliar kepada seorang saksi kasus dugaan korupsi.



Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Tim LHKPN turun ke lapangan di antaranya untuk memeriksa aset mobil Mercedez Benz yang sempat dikabarkan dimiliki TI, tetapi tidak tercantum di LHKPN. Setelah dilakukan pengecekan, mobil mercy itu diduga bukan milik jaksa TI.


"Ternyata setelah dicek, itu foto di rumah tetangganya dan sudah dicek seluruh mobil-mobil yang ada di kompleksnya itu memang betul itu adalah bukan mobil dari milik dari yang bersangkutan," kata Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (21/4).



Juru bicara KPK bidang penindakan itu tidak mengetahui kenapa foto yang mengabadikan momen Jaksa TI tengah berdiri di depan rumah dengan mobil mercy disebut sebagai mobilnya. KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap LHKPN jaksa TI.



Menurut Ali, pihak Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK juga telah menindaklanjuti aduan tersebut. Hasilnya tidak ada indikasi jaksa TI melakukan pemerasan. Pasalnya, dalam laporan yang diterima Dewas KPK tidak disebutkan siapa pemberi, lokasi, kapan, dan terkait perkara apa dugaan pemerasan itu terjadi.


“Itu hanya laporan yang disampaikan secara umum,” tegas Ali.


Halaman:

Komentar