Masih Agak Syok, Harvey Moeis Ngaku Tak Paham Kesalahannya di Kasus Korupsi Timah

- Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB
Masih Agak Syok, Harvey Moeis Ngaku Tak Paham Kesalahannya di Kasus Korupsi Timah

 

 

"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.

 

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.

 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar