NARASIBARU.COM – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (3/5).
Melalui kuasa hukumnya, Muhdlor mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran.
Namun, KPK tidak bisa menerima ketidakhadiran tersangka kasus pemotongan insentif aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tersebut. Karena tidak disertai alasan. ”Dalam surat itu tidak ada alasan ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta kemarin.
Ali menambahkan, praperadilan yang diajukan Muhdlor sama sekali tidak menunda atau menghentikan proses penyidikan. ”Kalau menghormati proses hukum, AM (Ahmad Muhdlor, Red) harusnya hadir sesuai panggilan penyidik,” tegasnya.
Dalam panggilan pertama pada 19 April lalu, Muhdlor absen dengan alasan sakit. Empat hari kemudian (23/4), tim penyidik KPK telah mengecek langsung kondisi pria 33 tahun tersebut di RSUD Sidoarjo Barat dan dipastikan sudah bisa melakukan rawat jalan hingga menjalani pemeriksaan.
Selain Muhdlor, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu. Keduanya adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh