SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannyaúh, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mlengubah bentuk uang dari hasil korupsi. (
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Analisis Hukum: Alasan Kesehatan Jokowi vs Penampilan di PSI dan Tradisi The King Can Do No Wrong
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap