"Saya tidak pernah memaksa apalagi memeras siapa pun dalam perkara ini," ungkap Achsanul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Achsanul menyebut, pernyataannya ini telah terbukti dari kesaksian terpidana Anang Achmad Latif, yang terjerat dalam perkara pokok korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kemkominfo.
Termasuk, para terpidana lainnya, yakni Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Menurutnya, Anang telah membantah memberikan perintah pemberian uang sejumlah Rp 40 miliar karena diperas atau diancam.
"Di dalam sidang ini saudara Anang Latif dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah saya paksa untuk memberikan sejumlah uang kepada saya," bebernya.
Karenanya ia berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas tindakan pemerasan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.
"Berdasarkan hal tersebut, saya mohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang saya lakukan itu terbukti tidak benar dan tidak sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan," lanjutnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, jaksa Kejaksaan Agung menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Achsanul telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemkominfo.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina