NARASIBARU.COM -Mabes Polri tidak memberikan sanksi kepada Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda Iqbal Mustofa karena menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Hasil pemeriksaan Paminal Div Propam Polri menyatakan tidak ada masalah yang dilakukan oleh Bripda Iqbal.
"Sampai dengan saat ini, anggota dalam keadaan baik-baik saja dan hasil pemeriksaan tidak ada masalah. Maka dari itu dari pimpinan menyatakan tidak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
Sandi menyampaikan, pemeriksaan kepada Bripda Iqbal sudah selesai. Polri pun menyimpulkan tidak ada masalah dalam kasus ini.
"Situasinya sampai dengan saat ini itu sudah selesai. Namun jika ada informasi terbaru dan ada hal yang lainnya nanti kita akan dalami lagi," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penguntitan itu diduga terjadi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) lalu, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB. Febrie diikuti oleh dua orang yang diduga anggota Densus 88 di sebuah restoran, dengan mengenakan pakaian santai dan wajah yang tertutup masker.
Mereka meminta untuk makan malam di lantai dua, yang ternyata satu lantai dengan Febrie di ruangan VIP. Mereka berdalih ingin merokok sebagai alasan memilih lantai dua.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta