NARASIBARU.COM -Tersangka baru kasus pemalsuan pelat nomor DPR, HI, berprofesi sebagai pengacara.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tak bersedia membocorkan identitas secara lengkap.
"Tersangka keenam, HI, merupakan pengguna pelat, STNK dan id card palsu. Benar, di oknum pengacara," kata Ade Ary kepada wartawan, dikutip Jumat (31/5).
Hingga kini ada enam tersangka, sedang mobil yang diamankan ada 8 unit, dan KTA DPR palsu ada 25 unit.
Dari enam orang tersangka, dua diantaranya, RH dan HI, diketahui sebagai pengguna plat, STNK, dan id card palsu.
"Dari RH diamankan enam plat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu," kata Ade.
Empat tersangka lainnya, A, AW, MIM, dan MTH berperan sebagai perantara pembuat pelat dan STNK palsu.
"RH ini yang diamankan pertama, kedua A, ketiga AW, keempat MTH, kelima MIM, dan yang terakhir HI," kata Ade
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY
Feri Amsari Ungkap Sosok yang Diduga Lakukan Politisasi Kasus yang Menjerat Hasto & Tom Lembong
Rocky Gerung: Setelah Pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Isu Selanjutnya Adalah Fufufafa!
Sebut Era Jokowi Sudah Tamat, Managing Director PEPS: Dia Akan Hadapi Banyak Kasus Hukum ke Depan!